Cholil Nafis: DSN-MUI Harus Menjadi Kepercayaan Negara dan Umat

Senin, 26 September 2022 - 16:16 WIB
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Cholil Nafis membuka Pra-Ijtima Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah Rumah Sakit Syariah, Penerbit Uang Elektronik, Penjualan Langsung Berjenjang Syariah di Jakarta, Senin (26/9/2022). FOTO/IST
JAKARTA - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis membuka Pra-Ijtima' Sanawi (Annual Meeting) Dewan Pengawas Syariah Rumah Sakit Syariah, Penerbit Uang Elektronik, Penjualan Langsung Berjenjang Syariah di Jakarta, Senin (26/9/2022). Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (28/9/2022).

Dalam sambutannya, Cholil Nafis mendorong internal Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) yang memiliki visi 'memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat', untuk terus melakukan penataan organisasi dan peningkatan kompetensi.

"Dengan begitu, fatwa-fatwa yang disahkan mampu memberikan solusi makhaharij fiqhiyyah terhadap apa yang dibutuhkan dalam pengembangan ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah," kata Cholil Nafis dikutip dari keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Percepat Ekonomi Syariah, Dewan Pakar Dorong Penguatan Ekosistem

Cholil Nafis menuturkan, pada Januri 2022 seorang warga Indonesia mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggugat kedudukan DSN-MUI sebagai pihak yang diberikan kewenangan untuk menetapkan fatwa di bidang syariah sebagai tercantum dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat 1 dan 2 UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pihak termohon dalam perkara ini yaitu pemerintah, DPR, BI, OJK, dan MUI.



Menurut pemohon, pemberian kewenangan kepada MUI terkait penetapan fatwa aspek syariah tidak memiliki kekuatan hukum dan karenanya perlu dialihkan kepada lembaga lain.

"Setelah melalui proses persidagangan, akhirnya Mahkamah Konstitusi pada Rabu tanggal 31 Agustus 2022 yang lalu, alhamdulillah menolak seluruh permohonan pemohon dimaksud," kata Cholil.

Alasan MK menolak permohonan itu, kata Cholil Nafis, MUI adalah lembaga yang dipercaya masyarakat muslim dan diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang kemudian dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Wapres Minta Sektor Keuangan Syariah Lebih Lincah Merespons Zaman
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More