Usut Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Panggil Dua Saksi

Senin, 26 September 2022 - 12:03 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Kedua saksi tersebut yakni, Karyawan Swasta, Tamara Anggany, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Wiyanti Hakim.

"Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (26/9/2022).



Selain kedua saksi tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe, hari ini. Lukas dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!