Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah PT Adhi Persada Realti
Kamis, 22 September 2022 - 21:00 WIB
Pembelian dilakukan dengan dalih pemasaran produk pembangunan perumahan. Dalam perkara ini, APR telah mengeluarkan dana tambahan sebesar Rp26,064 miliar sebagai dana operasional. Karena itu, kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp86,327 miliar.
Para tersangka, lanjut Kuntadi, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 73 orang saksi, ahli pertanahan, dan ahli keuangan negara. Di sisi lain, penggeledahan terhadap rumah dan para tersangka juga sudah dilakukan dengan menyita dokumen-dokumen terkait pembelian tanah APR ke CIC.
Para tersangka, lanjut Kuntadi, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 73 orang saksi, ahli pertanahan, dan ahli keuangan negara. Di sisi lain, penggeledahan terhadap rumah dan para tersangka juga sudah dilakukan dengan menyita dokumen-dokumen terkait pembelian tanah APR ke CIC.
(abd)
Lihat Juga :