Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah PT Adhi Persada Realti

Kamis, 22 September 2022 - 21:00 WIB
Penyidik Jampidsus menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 20 hektare di Jalan Limo-Cinere, Depok, oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada 2012-2013. FOTO/MPI/ERFAN MAARUF
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 20 hektare di Jalan Limo-Cinere, Depok, oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada 2012-2013. Kerugian yang ditimbulkan oleh anak perusahaan BUMN Adhi Karya itu mencapai Rp86 miliar lebih.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan, kelima tersangka itu berinisial SU, Direktur Operasional dan Direktur Utama APR; FF, Direktur Utama APR; VSH, notaris; NFH, Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC); dan ARS, Direktur Utama CIC.



Pengadaan tanah itu telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan tanpa kajian. Awalnya, APR membeli tanah melalui CIC senilai Rp60,626 miliar. Padahal tanah tersebut tidak dikuasasi CIC. "Ternyata tanah tersebut bukan milik CIC, sehingga yang berhasil didapatkan hanya tanah seluas 1,2 hektare," kata Kuntadi di Kompleks Kejagung, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Mantan Pejabat Adhi Karya Didakwa Korupsi Gedung IPDN, Rugikan Negara Rp19,7 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!