Perlu Bantalan Jangka Panjang untuk Pekerja

Kamis, 22 September 2022 - 15:31 WIB
Syarat pekerja atau buruh untuk menerima BSU antara lain terdaftar aktif pada peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Syarat lainnya, pekerja atau buruh memperoleh gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi (UMP) di wilayahnya.

Problem utama BSU ini adalah bantuan kepada pekerja atau buruh yang tidak inklusif. Artinya, hanya sebagian kecil pekerja yang mendapatkannya. Penyebabnya adalah syarat penerima manfaat hanya bagi mereka pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Maka tak heran jumlah yang menerima bantuan pun hanya sekitar 14,6 juta pekerja.

Jika mengacu total pekerja di Indonesia yang terdata mencapai 94 juta, jumlah penerima BSU ini hanya sebagian kecil. Belum lagi jika bicara pekerja di sektor nonformal, misalnya pengemudi ojek online, yang justru menjadi kelompok yang paling merasakan dampak dari kenaikan harga BBM.

Ada dua bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat penyaluran BSU yang tidak inklusif. Pertama, ada penerima manfaat yang sebenarnya tidak berhak menerima karena tidak memenuhi syarat gaji maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minumum provinsi atau kabupaten/kota.

Mengapa ini terjadi? Sebabnya adalah tidak semua pekerja yang terdaftar di BPJSKetenagakerjaanitu mendaftarkan upah riil. Ada perusahaan yang selama ini curang mendaftarkan para pekerjanya dengan nilai upah yang rendah agar dalam membayar iuran BPJS juga rendah. Karena gaji yang didaftarkan ke BPJS standar UMP saja, maka mereka pun mendapatkan BSU.

Kedua, kerugian pekerja akibat ulah pengusaha. Banyak pekerja yang mestinya berhak mendapat bantuan namun hanya karena dia tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka nama mereka tidak masuk daftar. Padahal, banyak pekerja yang tidak terdaftar BPJS bukan karena kesalahannya melainkan kelalaian atau kesengajaan perusahaan yang tidak mau mendaftarkan karyawannya karena menghindari kewajiban iuran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!