Penjelasan Mendagri tentang SE Pj Kepala Daerah Bisa Menindak ASN
Rabu, 21 September 2022 - 19:59 WIB
Ia menerangkan, kewenangan pemberhentian yang diberikan Pj kepala daerah hanya berlaku pada ASN yang memenuhi kriteria sebagaimana poin 4 a dan b SE Nomor 821/5492/SJ.
"Poin 4a dan 4b hanya dua aja, yaitu yang meraka sudah terkena masalah hukum dan sudah ditahan apalagi, itu memang harus diberhentikan," tutur Tito.
Baca juga: Mendagri Terbitkan SE Plt hingga Pj Kepala Daerah Boleh Berhentikan dan Mutasi ASN
Lebih lanjut, Tito merespons adanya kekhawatiran banyak pihak akan politisasi dari kebijakan Pj kepala daerah yang dapat memutasi. Ia menegaskan, para Pj kepala daerah harus melapor pada Kemendagri bila telah memutasi ASN.
"Dan saya bisa meralat dan kedua mutasi antardaerah. Nanti prosesnya tetap ke Kemendagri, lalu ke otda, diserahkan ke BKN, kemudian disetujui atau tidaknya. Jadi sekadar tanda tangan persetujuan mutasi daerah, enggak harus ke saya, karena nanti akan numpuk," kata Tito.
Tito mengatakan, tujuan aturan itu ingin membuat fleksibelitas pelayanan. Ia pun merasa substansi aturan itu tak bertentangan dengan UU.
"Poin 4a dan 4b hanya dua aja, yaitu yang meraka sudah terkena masalah hukum dan sudah ditahan apalagi, itu memang harus diberhentikan," tutur Tito.
Baca juga: Mendagri Terbitkan SE Plt hingga Pj Kepala Daerah Boleh Berhentikan dan Mutasi ASN
Lebih lanjut, Tito merespons adanya kekhawatiran banyak pihak akan politisasi dari kebijakan Pj kepala daerah yang dapat memutasi. Ia menegaskan, para Pj kepala daerah harus melapor pada Kemendagri bila telah memutasi ASN.
"Dan saya bisa meralat dan kedua mutasi antardaerah. Nanti prosesnya tetap ke Kemendagri, lalu ke otda, diserahkan ke BKN, kemudian disetujui atau tidaknya. Jadi sekadar tanda tangan persetujuan mutasi daerah, enggak harus ke saya, karena nanti akan numpuk," kata Tito.
Tito mengatakan, tujuan aturan itu ingin membuat fleksibelitas pelayanan. Ia pun merasa substansi aturan itu tak bertentangan dengan UU.
Lihat Juga :