Penjelasan Mendagri tentang SE Pj Kepala Daerah Bisa Menindak ASN

Rabu, 21 September 2022 - 19:59 WIB
Mendagri Tito Karnavian angkat bicara perihal SE yang beri kewenangan Plt, Pj, dan Pjs Gubernur/Bupati/Wali kota dapat memberhentikan dan memutasi para ASN. Foto/Ist
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut angkat bicara perihal Surat Edaran (SE) yang beri kewenangan Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali kota untuk dapat memberhentikan dan memutasi para ASN.

Mendagri Tito menegaskan, adanya SE itu tak berarti Kemendagri memberikan kewenangan lebih bagi para Pj kepala daerah.

"Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," ujar Tito saat raker bersama Komisi II DPR, Rabu (21/9/2022).





Lebih lanjut, Tito merespons adanya kekhawatiran banyak pihak akan politisasi dari kebijakan Pj kepala daerah yang dapat memutasi. Ia menegaskan, para Pj kepala daerah harus melapor pada Kemendagri bila telah memutasi ASN.

"Dan saya bisa meralat dan kedua mutasi antardaerah. Nanti prosesnya tetap ke Kemendagri, lalu ke otda, diserahkan ke BKN, kemudian disetujui atau tidaknya. Jadi sekadar tanda tangan persetujuan mutasi daerah, enggak harus ke saya, karena nanti akan numpuk," kata Tito.

Tito mengatakan, tujuan aturan itu ingin membuat fleksibelitas pelayanan. Ia pun merasa substansi aturan itu tak bertentangan dengan UU.

"Kalau ada Pj yang sewenang-wenang kita perketat, tiga bulan sekali mereka berikan pertanggungjawaban," terang Tito.

Sebagai informasi, kewenangan Pj Kepala Daerah untuk dapat memberhentikan dan memutasi para pegawainya tercantum dala. SE nomor 821/5492/SJ. Aturan itu diteken oleh Tito Karnavian pada Rabu 14 September 2022. Adapun klausul yang memberikan kewenangan lebih pada PJ itu tercantum dalam poin keempat.

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali kota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More