KPK Duga Lukas Enembe Tersangkut Banyak Kasus Dugaan Korupsi

Selasa, 20 September 2022 - 20:36 WIB
KPK menduga Gubernur Papua Lukas Enembe tersangkut banyak kasus rasuah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua Lukas Enembe tersangkut banyak kasus rasuah. Bahkan, KPK mengungkap ada lebih dari satu kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Lukas Enembe. Kasus itu sedang ditangani KPK.

"Ada beberapa perkara yang sedang ditangani menyangkut, bukan hanya satu. Ada beberapa yang sedang kita tangani," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).

Dibeberkan Karyoto, beberapa kasus dugaan korupsi Lukas Enembe yang sedang diusut lembaga antirasuah sudah masuk dalam tahap penyidikan. Namun, ada juga yang masih di proses penyelidikan.





Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK juga menerima banyak laporan yang berkaitan dengan Lukas Enembe. Laporan itu, nantinya akan dikaitkan dengan hasil temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Apalagi nanti dikaitkan dengan beberapa laporan masyarakat dari dumas yang menyangkut tentang di Papua dan juga dikaitkan dengan hasil PPATK yang ada," kata Karyoto.



Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengisyaratkan bahwa tak sedikit kasus yang menjerat Lukas Enembe. Di antaranya, terkait dana operasional pimpinan, dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang, manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2022.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More