Polri Tepis Ulur Waktu Proses Sidang 3 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Selasa, 20 September 2022 - 12:56 WIB
JAKARTA - Polri membantah mengulur waktu pelaksanaan sidang terhadap tiga tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J . Ketiga tersangka yang belum disidang etik adalah mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
"Tidak ada, ulur-ulur waktu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Selasa (20/9/2022).
Dedi mengungkapkan, ada tahapan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) tersebut. Proses meja hijau sudah dijadwalkan oleh Kepala Biro Penanggung Jawab Profesi (Karo Wabprof) Polri Brigjen Agus Wijayanto.
"Semuanya butuh proses, tentunya kalau sudah ada hasilnya saya sampaikan," ujar Dedi.
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding yang bersifat final dan mengikat tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.
"Tidak ada, ulur-ulur waktu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Selasa (20/9/2022).
Dedi mengungkapkan, ada tahapan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) tersebut. Proses meja hijau sudah dijadwalkan oleh Kepala Biro Penanggung Jawab Profesi (Karo Wabprof) Polri Brigjen Agus Wijayanto.
"Semuanya butuh proses, tentunya kalau sudah ada hasilnya saya sampaikan," ujar Dedi.
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding yang bersifat final dan mengikat tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda