Menkominfo: UU PDP Langkah Awal Wujudkan Pelindungan Data yang Ideal
Selasa, 20 September 2022 - 12:39 WIB
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentang Pelindungan Data Pribadi ( RUU PDP ) menjadi undang-undang, bukanlah senjata pamungkas dalam menghadapi persoalan keamanan data pribadi. Menurutnya, pengesahan UU PDP ini merupakan sebuah keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan tata kelola data pribadi di Indonesia.
"Akan tetapi, pemerintah menyadari betul bahwa ini bukanlah langkah akhir, bukanlah senjata pamungkas satu-satunya. Melainkan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk mewujudkan cita-cita kita bersama, pelindungan data pribadi yang ideal," kata Plate di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Karena itu, pemerintah mengingatkan seluruh pengendali data pribadi, baik publik maupun privat swasta, untuk meningkatkan sistem keamanan firewall dan enkripsi, mematuhi tanggung jawab, dan menjaga data pribadi yang dikelola, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat spesifik, sebagai kepatuhan mutlak pelindungan data pribadi.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-undang
"Pemerintah juga menyadari pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu menyukseskan implementasi UU PDP ini," ujarnya.
Untuk diketahu, DPR mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (20/9/2022) pagi. Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pelindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk
"Setuju," jawab serentak anggota Dewan yang hadir.
"Akan tetapi, pemerintah menyadari betul bahwa ini bukanlah langkah akhir, bukanlah senjata pamungkas satu-satunya. Melainkan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk mewujudkan cita-cita kita bersama, pelindungan data pribadi yang ideal," kata Plate di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Karena itu, pemerintah mengingatkan seluruh pengendali data pribadi, baik publik maupun privat swasta, untuk meningkatkan sistem keamanan firewall dan enkripsi, mematuhi tanggung jawab, dan menjaga data pribadi yang dikelola, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat spesifik, sebagai kepatuhan mutlak pelindungan data pribadi.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-undang
"Pemerintah juga menyadari pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu menyukseskan implementasi UU PDP ini," ujarnya.
Untuk diketahu, DPR mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (20/9/2022) pagi. Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pelindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk
"Setuju," jawab serentak anggota Dewan yang hadir.
(abd)
tulis komentar anda