DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-undang

Selasa, 20 September 2022 - 10:59 WIB
loading...
DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-undang
Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (20/9/2022) pagi. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi ( RUU PDP ) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (20/9/2022) pagi.

Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus. Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Pelindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk.

Baca juga: RUU PDP Segera Disahkan, Pengamat: Data Pribadi Menjadi Mata Uang Baru

"Setuju," jawab serentak anggota Dewan yang hadir.

Sebelum dibawa ke rapat paripurna hari ini, RUU PDP telah dibahas dan disetujui pada tingkat I di Komisi I DPR. Diketahui, pembahasan RUU PDP ini sudah dilakukan sekitar dua tahun lebih.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, Abdul Kharis Almasyhari melaporkan bahwa Panja telah menyelesaikan pembahasan total 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) tentang RUU PDP pada 25 Agustus 2022.

Kharis menyampaikan, setelah melalui pembahasan dalam rapat Panja RUU tentang PDP telah terjadi perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan pemerintah.

"Yang semula sistematika RUU tentang PDP terdiri dari 15 bab dan 72 pasal, menjadi 16 bab dan 76 pasal," ujar Kharis dalam laporannya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2393 seconds (0.1#10.140)