DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-undang
Selasa, 20 September 2022 - 10:59 WIB
loading...
Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (20/9/2022) pagi. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi ( RUU PDP ) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (20/9/2022) pagi.
Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus. Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Pelindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk.
Baca juga: RUU PDP Segera Disahkan, Pengamat: Data Pribadi Menjadi Mata Uang Baru
"Setuju," jawab serentak anggota Dewan yang hadir.
Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus. Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Pelindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk.
Baca juga: RUU PDP Segera Disahkan, Pengamat: Data Pribadi Menjadi Mata Uang Baru
"Setuju," jawab serentak anggota Dewan yang hadir.
Lihat Juga :