Polri Pastikan Tak Ada Lagi Payung Hukum untuk Ferdy Sambo

Senin, 19 September 2022 - 14:45 WIB
"Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH SIK MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan. Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," kata Agung dalam sidang, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Dedi menegaskan, putusan sidang yang disampaikan Irwasum tersebut bersifat final. Setelah ini, pihaknya akan memproses administrasi terkait putusan terhadap Ferdy Sambo. "Maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses dan dipahami oleh SDM Polri. Nanti keputusannya telah disahkan baru," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!