Polri Pastikan Tak Ada Lagi Payung Hukum untuk Ferdy Sambo
Senin, 19 September 2022 - 14:45 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan sidang banding tersebut merupakan langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan Sambo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Sidang banding menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan sidang banding tersebut merupakan langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan Sambo. "Sudah tidak ada upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan, ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga kemarin," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Untuk diketahui, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang menyatakan permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo resmi ditolak.
Baca juga: Putusan Banding Pemecatan Ferdy Sambo Diteken 5 Jenderal Polisi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan sidang banding tersebut merupakan langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan Sambo. "Sudah tidak ada upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan, ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga kemarin," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Untuk diketahui, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang menyatakan permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo resmi ditolak.
Baca juga: Putusan Banding Pemecatan Ferdy Sambo Diteken 5 Jenderal Polisi
Lihat Juga :