Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Senin, 19 September 2022 - 13:34 WIB
loading...
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. FOTO/ANTARA/M Risyal Hidayat
A
A
A
JAKARTA - Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditolak. Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang banding.
"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Agung dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Agung juga menyebut Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca juga: Breaking News, Komisi Etik Polri Tolak Banding Ferdy Sambo
"Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," katanya.
"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Agung dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Agung juga menyebut Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca juga: Breaking News, Komisi Etik Polri Tolak Banding Ferdy Sambo
"Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," katanya.
Lihat Juga :