Soal Wacana Jokowi Jadi Cawapres 2024, Waketum Garuda: MK Penafsir Tunggal Konstitusi
Senin, 19 September 2022 - 14:08 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang berhak menilai apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa maju di Pilpres 2024 dengan menjadi calon wakil presiden (cawapres) atau tidak. Sebab, kata Teddy, penafsir tunggal konstitusi adalah MK.
“Bukan partai politik, ormas, pengamat politik, tokoh politik atau masyarakat lainnya. Jadi bagaimana bisa ada yang menyatakan keliru, padahal mereka tidak punya kewenangan untuk menafsirkan,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Dia mengatakan jika ada partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu ingin mengusulkan Jokowi sebagai cawapres, maka secara konstitusi dibolehkan. Dia menambahkan, yang tidak dibolehkan adalah jika Jokowi diusulkan untuk menjadi calon presiden (capres) 2024, karena telah 2 periode menjadi presiden.
“Mengapa begitu khawatir jika secara konstitusi dibolehkan? Apa yang kalian takutkan jika Jokowi kembali dicalonkan walaupun sebagai calon wakil presiden? Kenapa hak prerogatif partai politik peserta pemilu yang lain dipermasalahkan sedangkan hal itu tidak melanggar konstitusi?” tutur Teddy yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.
“Usulkan saja calon potensial kalian, jika tidak memiliki calon potensial, maka gabung saja dengan partai politik yang memiliki calon potensial. Untuk urusan konstitusi, biarkan MK yang menilai apakah boleh secara konstitusi atau tidak. Bukan kalian,” pungkasnya.
“Bukan partai politik, ormas, pengamat politik, tokoh politik atau masyarakat lainnya. Jadi bagaimana bisa ada yang menyatakan keliru, padahal mereka tidak punya kewenangan untuk menafsirkan,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Dia mengatakan jika ada partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu ingin mengusulkan Jokowi sebagai cawapres, maka secara konstitusi dibolehkan. Dia menambahkan, yang tidak dibolehkan adalah jika Jokowi diusulkan untuk menjadi calon presiden (capres) 2024, karena telah 2 periode menjadi presiden.
“Mengapa begitu khawatir jika secara konstitusi dibolehkan? Apa yang kalian takutkan jika Jokowi kembali dicalonkan walaupun sebagai calon wakil presiden? Kenapa hak prerogatif partai politik peserta pemilu yang lain dipermasalahkan sedangkan hal itu tidak melanggar konstitusi?” tutur Teddy yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.
“Usulkan saja calon potensial kalian, jika tidak memiliki calon potensial, maka gabung saja dengan partai politik yang memiliki calon potensial. Untuk urusan konstitusi, biarkan MK yang menilai apakah boleh secara konstitusi atau tidak. Bukan kalian,” pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda