Mahfud MD Sebut Lukas Enembe Diduga Punya Manajer Pencucian Uang
Senin, 19 September 2022 - 14:11 WIB
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada kasus lain terkait Lukas Enembe yang masih diselidiki. Mahfud MD menyebut terdapat kasus lainnya yakni pencucian uang. Dia menyebut, bahwa Lukas Enembe diduga memiliki manajer pencucian uang.
"Adanya manajer pencucian uang, manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Hal itu diingatkan KPK karena sebelumnya Lukas absen alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada 12 September 2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya telah memanggil secara patut Lukas Enembe dengan mengirimkan surat panggilan pada 7 September 2022.
Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang diagendakan digelar di Mako Brimob Papua pada 12 September 2022.
"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (19/9/2022).
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
"Adanya manajer pencucian uang, manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Hal itu diingatkan KPK karena sebelumnya Lukas absen alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada 12 September 2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya telah memanggil secara patut Lukas Enembe dengan mengirimkan surat panggilan pada 7 September 2022.
Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang diagendakan digelar di Mako Brimob Papua pada 12 September 2022.
"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (19/9/2022).
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(maf)
tulis komentar anda