PDIP Usul Nomor Urut Parpol Tak Diubah, KPU: Semua Ada Regulasinya

Minggu, 18 September 2022 - 13:54 WIB
'Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta Pemilu'

"Dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu, KPU ingin mewujudkan Pemilu yang partisipatif yang ditandai dengan adanya ruang deliberatif bagi stakeholder masyarakat sipil, dan aktivis serta publik Pemilu dapat memberikan masukan ke KPU," ujarnya kepada MPI, Minggu (18/9/2022).

Baca juga: Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019

Menurut Idham, segala aspirasi yang masuk merupakan usulan yang baik untuk keberlangsungan tahapan Pemilu.

"KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan Pemilu menjadi lebih baik lagi," tegasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!