PDIP Usul Nomor Urut Parpol Tak Diubah, KPU: Semua Ada Regulasinya
Minggu, 18 September 2022 - 13:54 WIB

Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mengatakan, dirinya pernah mengusulkan kepada KPU, agar nomor partai politik peserta Pemilu di Pemilu lalu tak diubah. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mengatakan, dirinya pernah mengusulkan kepada lembaga penyelenggara Pemilu, KPU, agar nomor partai politik peserta Pemilu di Pemilu lalu tak diubah, untuk Pemilu 2024 dan berikutnya.
Megawati mengungkapkan hal ini saat pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai menteri, dirinya kebetulan berjalan bersama dengan petinggi KPU, Bawaslu, dan Presiden.
"Jadi dari pihak PDI Perjuangan, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan," ujar Megawati Soekarnoputri, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: PDIP Usul Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tak Diubah
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, terkait pengaturan nomor urut parpol peserta Pemilu mendatang sudah tertera dalam ketentuan undang-undang dan turunannya yang berlaku.
Hal tersebut seperti dilihat dalam Pasal 179 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017:
'Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta Pemilu'
"Dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu, KPU ingin mewujudkan Pemilu yang partisipatif yang ditandai dengan adanya ruang deliberatif bagi stakeholder masyarakat sipil, dan aktivis serta publik Pemilu dapat memberikan masukan ke KPU," ujarnya kepada MPI, Minggu (18/9/2022).
Baca juga: Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Menurut Idham, segala aspirasi yang masuk merupakan usulan yang baik untuk keberlangsungan tahapan Pemilu.
"KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan Pemilu menjadi lebih baik lagi," tegasnya.
Megawati mengungkapkan hal ini saat pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai menteri, dirinya kebetulan berjalan bersama dengan petinggi KPU, Bawaslu, dan Presiden.
"Jadi dari pihak PDI Perjuangan, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan," ujar Megawati Soekarnoputri, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: PDIP Usul Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tak Diubah
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, terkait pengaturan nomor urut parpol peserta Pemilu mendatang sudah tertera dalam ketentuan undang-undang dan turunannya yang berlaku.
Hal tersebut seperti dilihat dalam Pasal 179 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017:
'Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta Pemilu'
"Dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu, KPU ingin mewujudkan Pemilu yang partisipatif yang ditandai dengan adanya ruang deliberatif bagi stakeholder masyarakat sipil, dan aktivis serta publik Pemilu dapat memberikan masukan ke KPU," ujarnya kepada MPI, Minggu (18/9/2022).
Baca juga: Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Menurut Idham, segala aspirasi yang masuk merupakan usulan yang baik untuk keberlangsungan tahapan Pemilu.
"KPU sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan Pemilu menjadi lebih baik lagi," tegasnya.
(maf)
Lihat Juga :