RUU Cipta Kerja Dinilai Akan Beri Dampak Positif bagi Petani
Kamis, 02 Juli 2020 - 21:01 WIB
JAKARTA - Keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law dinilai bakal membuka peluang investasi di berbagai sektor ekonomi di Indonesia, salah satunya sektor pertanian. Datangnya investasi tentunya bakal membawa dampak positif bagi petani.
(Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Hapus 16 RUU dari Prolegnas 2020)
Peneliti Center for Indonesia Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta mengatakan, semangat RUU Cipta Kerja adalah memangkas tumpang tindih regulasi yang selama ini dianggap menjadi penghalang masuknya investasi di sektor pertanian, salah satunya di subsektor holtikultura.
"Regulasi yang berlaku selama ini tidak ramah terhadap investasi di sektor pertanian, salah satunya di subsektor hortikultura yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura," kata Felippa, Kamis (2/7/2020).
(Baca juga: Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal)
Felippa membeberkan, sejumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja yang akan mengganti beberapa pasal di UU Hortikultura. Pasal 34 RUU Cipta Kerja misalnya, mengundang sarana hortikultura dari dalam dan luar negeri. Pasal tersebut akan merevisi Pasal 33 UU Hortikultura yang mempersulit penggunaan sarana dari luar negeri.
(Baca juga: Kerja Sama Asing Disorot, Pemerintah Diminta Utamakan Perusahaan Domestik)
Sementara itu lanjut Felippa, Pasal 100 RUU Cipta Kerja menyatakan pemerintah mendorong penanaman modal dalam usaha hortikultura, sebagaimana juga didapati di sektor perkebunan dan pertanian secara umum. Pasal tersebut akan merevisi Pasal 100 UU Hortikultira yang membatasi penanaman modal asing hanya untuk usaha besar hortikultura dengan jumlah modal maksimal 30 persen.
"Masuknya investasi dan sarana luar negeri ini bisa dimanfaatkan untuk mendorong produktivitas dan efisiensi di sektor pertanian. Hal ini tentu mendukung visi Indonesia menjadi lumbung pangan dunia di 2045," ucap Felippa.
Tak hanya membuka investasi, RUU Cipta Kerja juga menyederhanakan proses perizinan usaha yang sebelumnya harus melewati birokrasi yang berlapis menjadi satu perizinan usaha dari pemerintah pusat. "Kemudahan-kemudahan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja ini diharapkan membawa dampak positif bagi petani dan pertanian di Indonesia," kata Felippa.
(Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Hapus 16 RUU dari Prolegnas 2020)
Peneliti Center for Indonesia Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta mengatakan, semangat RUU Cipta Kerja adalah memangkas tumpang tindih regulasi yang selama ini dianggap menjadi penghalang masuknya investasi di sektor pertanian, salah satunya di subsektor holtikultura.
"Regulasi yang berlaku selama ini tidak ramah terhadap investasi di sektor pertanian, salah satunya di subsektor hortikultura yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura," kata Felippa, Kamis (2/7/2020).
(Baca juga: Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal)
Felippa membeberkan, sejumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja yang akan mengganti beberapa pasal di UU Hortikultura. Pasal 34 RUU Cipta Kerja misalnya, mengundang sarana hortikultura dari dalam dan luar negeri. Pasal tersebut akan merevisi Pasal 33 UU Hortikultura yang mempersulit penggunaan sarana dari luar negeri.
(Baca juga: Kerja Sama Asing Disorot, Pemerintah Diminta Utamakan Perusahaan Domestik)
Sementara itu lanjut Felippa, Pasal 100 RUU Cipta Kerja menyatakan pemerintah mendorong penanaman modal dalam usaha hortikultura, sebagaimana juga didapati di sektor perkebunan dan pertanian secara umum. Pasal tersebut akan merevisi Pasal 100 UU Hortikultira yang membatasi penanaman modal asing hanya untuk usaha besar hortikultura dengan jumlah modal maksimal 30 persen.
"Masuknya investasi dan sarana luar negeri ini bisa dimanfaatkan untuk mendorong produktivitas dan efisiensi di sektor pertanian. Hal ini tentu mendukung visi Indonesia menjadi lumbung pangan dunia di 2045," ucap Felippa.
Tak hanya membuka investasi, RUU Cipta Kerja juga menyederhanakan proses perizinan usaha yang sebelumnya harus melewati birokrasi yang berlapis menjadi satu perizinan usaha dari pemerintah pusat. "Kemudahan-kemudahan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja ini diharapkan membawa dampak positif bagi petani dan pertanian di Indonesia," kata Felippa.
(maf)
tulis komentar anda