KPK Berharap Jokowi Segera Usulkan Pengganti Lili Pintauli ke DPR
Jum'at, 16 September 2022 - 08:04 WIB
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sempat menjelaskan bahwa proses dan mekanisme pengganti Lili sebagai pimpinan lembaga antirasuah diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Di mana, nama-nama calon pengganti Lili akan disampaikan Presiden Jokowi.
"Ada di dalam Undang-Undang, Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 silahkan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," kata Tumpak di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
Merujuk UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, bahwa akan ada lima nama yang akan diajukan oleh Presiden Jokowi sebagai pengganti Lili. Lima nama tersebut merupakan orang-orang yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK tapi tak lolos di tahap akhir.
"Dulu ajukan sepuluh, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR," ujar Tumpak.
Adapun, lima nama orang yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dan gagal terpilih di tahap akhir yakni, I Nyoman Wara; Johanis Tanak; Sigit Danang Joyo; Luthfi Jayadi Kurniawan; serta Roby Arya Brata.
"Ada di dalam Undang-Undang, Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 silahkan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," kata Tumpak di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
Merujuk UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, bahwa akan ada lima nama yang akan diajukan oleh Presiden Jokowi sebagai pengganti Lili. Lima nama tersebut merupakan orang-orang yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK tapi tak lolos di tahap akhir.
"Dulu ajukan sepuluh, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR," ujar Tumpak.
Adapun, lima nama orang yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dan gagal terpilih di tahap akhir yakni, I Nyoman Wara; Johanis Tanak; Sigit Danang Joyo; Luthfi Jayadi Kurniawan; serta Roby Arya Brata.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda