KPK Berharap Jokowi Segera Usulkan Pengganti Lili Pintauli ke DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengusulkan nama pengganti Lili Pintauli Siregar ke DPR. Satu kursi pimpinan KPK kosong sejak Lili Pintauli mengundurkan diri.
"Sejauh ini, KPK semenjak Bu Lili mengundurkan diri, KPK kan sudah melaporkan pada Presiden. Kemudian Presiden telah mengeluarkan pemberhentian. Selanjutnya adalah wewenang presiden untuk mengusulkan kepada DPR untuk dipilih sebagai pengganti Bu Lili," kata Ghufron dikonfirmasi Jumat (16/9/2022).
Para pimpinan KPK belum mengetahui sejauh mana nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar diproses. Namun, KPK berharap secepatnya diproses karena kinerja KPK terganggu.
"Tentu pimpinan KPK itu dapat terlaksana sesegera mungkin karena kelengkapan pimpinan yang mestinya lima, saat ini empat tentu sedikit menggangu," terang Ghufron.
"Oleh karena itu, yang perlu kami sampaikan, itu bukan ranah KPK, KPK berharap pengusulan siapapun yang dicalonkan presiden untuk dipilih DPR itu ranah pemerintah, kami hanya mengharapkan sesegera mungkin," pungkasnya.
Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika yang sedang diproses Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Senin, 11 Juli 2022. Hasilnya, Dewas menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur.
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan surat keputusan terkait pemberhentian Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sempat menjelaskan bahwa proses dan mekanisme pengganti Lili sebagai pimpinan lembaga antirasuah diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Di mana, nama-nama calon pengganti Lili akan disampaikan Presiden Jokowi.
"Ada di dalam Undang-Undang, Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 silahkan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," kata Tumpak di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
Merujuk UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, bahwa akan ada lima nama yang akan diajukan oleh Presiden Jokowi sebagai pengganti Lili. Lima nama tersebut merupakan orang-orang yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK tapi tak lolos di tahap akhir.
"Dulu ajukan sepuluh, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR," ujar Tumpak.
Adapun, lima nama orang yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dan gagal terpilih di tahap akhir yakni, I Nyoman Wara; Johanis Tanak; Sigit Danang Joyo; Luthfi Jayadi Kurniawan; serta Roby Arya Brata.
"Sejauh ini, KPK semenjak Bu Lili mengundurkan diri, KPK kan sudah melaporkan pada Presiden. Kemudian Presiden telah mengeluarkan pemberhentian. Selanjutnya adalah wewenang presiden untuk mengusulkan kepada DPR untuk dipilih sebagai pengganti Bu Lili," kata Ghufron dikonfirmasi Jumat (16/9/2022).
Para pimpinan KPK belum mengetahui sejauh mana nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar diproses. Namun, KPK berharap secepatnya diproses karena kinerja KPK terganggu.
"Tentu pimpinan KPK itu dapat terlaksana sesegera mungkin karena kelengkapan pimpinan yang mestinya lima, saat ini empat tentu sedikit menggangu," terang Ghufron.
"Oleh karena itu, yang perlu kami sampaikan, itu bukan ranah KPK, KPK berharap pengusulan siapapun yang dicalonkan presiden untuk dipilih DPR itu ranah pemerintah, kami hanya mengharapkan sesegera mungkin," pungkasnya.
Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika yang sedang diproses Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Senin, 11 Juli 2022. Hasilnya, Dewas menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur.
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan surat keputusan terkait pemberhentian Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sempat menjelaskan bahwa proses dan mekanisme pengganti Lili sebagai pimpinan lembaga antirasuah diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Di mana, nama-nama calon pengganti Lili akan disampaikan Presiden Jokowi.
"Ada di dalam Undang-Undang, Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 silahkan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," kata Tumpak di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
Merujuk UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, bahwa akan ada lima nama yang akan diajukan oleh Presiden Jokowi sebagai pengganti Lili. Lima nama tersebut merupakan orang-orang yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK tapi tak lolos di tahap akhir.
"Dulu ajukan sepuluh, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR," ujar Tumpak.
Adapun, lima nama orang yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dan gagal terpilih di tahap akhir yakni, I Nyoman Wara; Johanis Tanak; Sigit Danang Joyo; Luthfi Jayadi Kurniawan; serta Roby Arya Brata.
(muh)