Kejagung Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Perusakan Barang Bukti

Kamis, 15 September 2022 - 19:06 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Jampidum telah menerima berkas perkara Ferdy Sambo Cs dalam kasuk perusakan barang bukti penembakan yang menewaskan Brigadir J. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima berkas perkara tahap pertama milik tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo bersama enam tersangka lainnya. Berkas perkara tersebut terkait upaya merusak atau menghilangkan barang bukti pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Berkas dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama tujuh orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (15/9/2022).



Tujuh berkas tersebut di antaranya milik tersangka Ferdy Sambo (FS), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Chuck Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (HK), Kombes Pol. Agus Nurpatria (AP), AKP Irfan Widyanto (IW).

Baca juga: Ini Daftar 8 Polisi di Kasus Sambo yang Sudah Jalani Sidang Etik dan Hukumannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!