Suap Dana PEN, Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 15 September 2022 - 13:55 WIB
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban Ardian untuk membayar uang pengganti. Ardian dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsidair tiga tahun kurungan. "Menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider tiga tahun," terangnya.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan yakni, perbuatan Ardian dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca juga: Mantan Dirjen Kemendagri Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar

Kemudian, Ardian juga dinilai kerap berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian selama persidangan. Tak hanya itu, perbuatan Ardian juga dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan, Ardian mempunyai tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu yang cukup lama.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar, dituntut lima tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!