KPK Sita Dokumen Hasil SNMPTN hingga Dana Iuran Kuliah
Rabu, 14 September 2022 - 15:27 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan dokumen hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SNMPTN ) serta dana iuran Uang Kuliah Tunggal (UKT) usai menggeledah dua rumah di daerah Lampung pada Selasa 13 September 2022.
Penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 yang menjerat rektornya, Karomani (KRM). Namun, belum diketahui dengan pasti rumah siapa yang turut digeledah tersebut.
"Penggeledahan rumah di Jalan Nusantara Gang Cemara Nomor 11 Bandar Lampung dan rumah Jalan Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/9/2022).
"Diperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal/UKT," sambungnya.
Ali mengatakan, dokumen hasil SNMPTN serta dana iuran uang kuliah tunggal tersebut akan dianalisis lebih lanjut. Hal itu dilakukan dalam rangka proses penyitaan.
Jika dokumen tersebut berkaitan dengan perkara ini, maka akan disita dan dijadikan barang bukti. "Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," terangnya.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) di Jalan Rajabasa Raya, serta kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Lampung, pada Selasa 13 September 2022. Dari penggeledahan di dua lokasi itu, KPK mengamankan dokumen berupa daftar donatur hingga catatan transfer keuangan dan barang bukti elektronik.
Diduga kuat, dokumen maupun catatan keuangan tersebut berkaitan dengan kasus suap Karomani. Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 yang menjerat rektornya, Karomani (KRM). Namun, belum diketahui dengan pasti rumah siapa yang turut digeledah tersebut.
"Penggeledahan rumah di Jalan Nusantara Gang Cemara Nomor 11 Bandar Lampung dan rumah Jalan Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (14/9/2022).
"Diperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal/UKT," sambungnya.
Ali mengatakan, dokumen hasil SNMPTN serta dana iuran uang kuliah tunggal tersebut akan dianalisis lebih lanjut. Hal itu dilakukan dalam rangka proses penyitaan.
Jika dokumen tersebut berkaitan dengan perkara ini, maka akan disita dan dijadikan barang bukti. "Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," terangnya.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) di Jalan Rajabasa Raya, serta kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Lampung, pada Selasa 13 September 2022. Dari penggeledahan di dua lokasi itu, KPK mengamankan dokumen berupa daftar donatur hingga catatan transfer keuangan dan barang bukti elektronik.
Diduga kuat, dokumen maupun catatan keuangan tersebut berkaitan dengan kasus suap Karomani. Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
tulis komentar anda