Kemensos Tegaskan Tak Pernah Buat Situs Pendaftaran Bantuan PKH Tahap 3

Selasa, 13 September 2022 - 20:02 WIB
Kemensos memastikan link yang beredar dalam pesan di group chat WhatsApp yang berisi informasi pencairan dan pendaftaran bantuan sosial PKH adalah hoaks. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan link yang beredar dalam pesan di group chat WhatsApp yang berisi informasi pencairan dan pendaftaran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah hoaks.

pesan yang beredar tersebut melalui situs https://pkh32.b-cdn.net/?v=cekbansos, juga meminta masyarakat untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar.

"Pesan dan informasi yang beredar adalah hoaks," demikian dikutip dalam keterangan resmi Kemensos, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: PKH Era Jokowi Dinilai Tingkatkan Kesejahteraan Tekan Kemiskinan



Kemensos menyampaikan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ke-3 sedang berprogres. Namun Kemensos menyatakan, pihaknya tidak pernah membuat situs atau pun tautan yang membuka pendaftaran bantuan sosial.

"Ada pun penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/BPT dan PKH, adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan Pemerintah Daerah atau dapat mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos," ujar Kemensos.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan agar berhati-hati dan diimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran sebuah informasi sebelum menyebarkannya. Tak lupa Kemensos juga meminta agar masyarakat memastikan sumber informasi hanya berasal dari sumber-sumber terpercaya.

Informasi mengenai bantuan sosial serta informasi lainnya dapat dicek melalui website official Kementerian Sosial di tautan kemensos.go.id maupun akun resmi media sosial Kementerian Sosial yang sudah terverifikasi.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More