Eks Dirut BGR Siap Jelaskan Pengiriman Bansos Beras ke KPK

Minggu, 03 September 2023 - 16:55 WIB
loading...
Eks Dirut BGR Siap Jelaskan...
KPK telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo siap menjelaskan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait pekerjaan fiktif kasus distribusi beras bantuan sosial ( bansos ) pada pemanggilan berikutnya. Kuncoro telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

"Nanti saya jelaskan semua di KPK, saya sedang menunggu panggilan, saya sudah siapkan data/dokumen yang bisa membantu KPK untuk mengungkap kasus ini. Data/dokumen ini akan mempermudah KPK untuk merangkai benang merah dari kasus ini," kata Kuncoro saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).

Dalam kasus distribusi beras bansos, Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga telah menahan menahan sejumlah petinggi PT PTP yang merupakan konsultan pendamping BGR.



Kuncoro menjelaskan, saat awal menjadi Dirut BGR pada September 2018, ia mentransformasi semua proses bisnis manual menjadi digital. Di antaranya dalam hal surat-menyurat. Dalam hal suat-menyurat ini dibuat QR Code, sehingga semua terdokumentasi dan bisa dilacak siapa pembuat surat, nomor surat, dan tanggal pembuatannya.

"Kami berhasil melakukan digitalisasi surat-menyurat dan nota dinas pada tahun 2019, dengan aplikasi bernama Adinda (Aplikasi Nota Dinas Internal, Dokumen dan Administrasi), sehingga dengan dari QR Code ini akan mudah terungkap bila ada surat menyurat atau nota dinas yang tidak sesuai dengan tanggal pembuatannya," katanya.

Sesuai dokumen kontrak Kementerian Sosial (Kemensos) dengan BGR, kata Kuncoro, ada dua pekerjaan yang harus dilakukan perusahaannya. Pertama, mendistribusikan beras dari Gudang Bulog ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/Program Keluarga Harapan (PKH). Kedua, menyerahkan biaya pendampingan, biaya koordinasi serta biaya penyerahan bansos ke pendamping/RT/RW/Kelurahan.

Baca juga: KPK Duga Manipulasi Data Penerima Bansos Beras di Bangka Belitung dan Jakarta

Kuncoro mengklaim BGR telah menyelesaikan kewajibannya sesuai target yang ditetapkan oleh Kemensos yaitu mendistribusikan bansos beras di Indonesia Bagian Barat. Bansos beras telah didistibusikan kepada 5 juta KPM/PKH di 19 provinsi yang jumlahnya mencapai 200 juta ton beras dalam waktu kurang dari 2 bulan di tengah situasi PPKM karena pandemi Covid-19.

"Kita pastikan distribusi berasnya sampai ke masyarakat semuanya, karena semua kegiatan mulai saat pengambilan beras dari Gudang Bulog, kemudian distribusinya dengan menggunakan armada logistik dan SDM BGR sampai ke tangan masyarakat berjalan dengan baik dan dimonitor secara real time oleh Kemensos dengan menggunakan system yang terintegrasi," kata Kuncoro Wibowo.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos. Enam tersangka yakni mantan Dirut PT BGR Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP Richard Cahyanto (RC). Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Rp18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut. Sementara, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni Kuncoro Wibowo, Budi Susanto, dan April Churniawan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MA Tolak Peninjauan...
MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Rekomendasi
Kadin Bakal Bangun 1.000...
Kadin Bakal Bangun 1.000 Dapur Umum Makan Bergizi Gratis
Profil Tommy Kurniawan,...
Profil Tommy Kurniawan, Dulu Aktor Kini Tegur Ahmad Dhani dalam Sidang MKD
Selamatkan Generasi...
Selamatkan Generasi Muda, Edutainment Anti-Narkoba Hadir di Tengah Pelajar
Berita Terkini
Panglima TNI Mutasi...
Panglima TNI Mutasi 7 Staf Khusus KSAU, Ini Daftar Namanya
8 Marsekal Muda Digeser...
8 Marsekal Muda Digeser Panglima TNI pada Mutasi April 2025, Ini Nama-namanya
TNI Dikerahkan Jaga...
TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Pengamat Soroti Putusan...
Pengamat Soroti Putusan Bawaslu yang Hentikan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan
Rancangan Permenkes...
Rancangan Permenkes tentang Kesehatan Perlu Libatkan Semua Elemen
Tumpas: Premanisme Tak...
Tumpas: Premanisme Tak Laku jika Penegakan Hukum Berjalan Baik
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved