Bripka Ricky Rizal Ubah Judul BAP, Isinya Tetap Soal Fakta di Magelang
Selasa, 13 September 2022 - 19:05 WIB
JAKARTA - Pengacara Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar mendatangi Bareskrim Polri dan menemui penyidik untuk mengubah judul berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya dari BAP lanjutan menjadi BAP tambahan. Erman mengungkap, hal tersebut dilakukan berdasarkan masukan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi mengubah judul saja karena ada masukan dari kejaksaan, berdasarkan petunjuk kejaksaan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (13/9/2022).
"Judulnya itu empat hari lalu itu lanjutan, jadi diganti judulnya pemeriksaan tambahan," sambungnya.
Erman memastikan hanya judul BAP yang berubah, sementara isi dan kesaksian Bripka Ricky tidak berubah dalam BAP tersebut. Erman menjelaskan bahwa BAP kliennya berisi kesaksian soal peristiwa di Magelang hingga penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"(BAP itu terkait) semua fakta sejak di Magelang sampai kejadian penembakan Yosua," katanya.
Erman menilai berkas tersebut sudah siap untuk diserahkan lagi ke Kejaksaan Agung. "Jadi kalau saya melihat mungkin dalam beberapa hari ini mungkin sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan, mungkin kejaksaan nungguin berapa minggu lagi baru P21," pungkasnya.
"Jadi mengubah judul saja karena ada masukan dari kejaksaan, berdasarkan petunjuk kejaksaan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (13/9/2022).
"Judulnya itu empat hari lalu itu lanjutan, jadi diganti judulnya pemeriksaan tambahan," sambungnya.
Erman memastikan hanya judul BAP yang berubah, sementara isi dan kesaksian Bripka Ricky tidak berubah dalam BAP tersebut. Erman menjelaskan bahwa BAP kliennya berisi kesaksian soal peristiwa di Magelang hingga penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"(BAP itu terkait) semua fakta sejak di Magelang sampai kejadian penembakan Yosua," katanya.
Erman menilai berkas tersebut sudah siap untuk diserahkan lagi ke Kejaksaan Agung. "Jadi kalau saya melihat mungkin dalam beberapa hari ini mungkin sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan, mungkin kejaksaan nungguin berapa minggu lagi baru P21," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda