Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Migor, Kuasa Hukum Togar Ajukan Keberatan

Selasa, 13 September 2022 - 16:36 WIB
Kuasa hukum Togar lainnya, Denny Kailimang, menyatakan saksi pelapor dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng ini harusnya diperiksa sejak tahap awal. Berdasarkan aturan dalam KUHAP, kata dia, dasar dari suatu penyidikan itu harus ada laporan tentang temuan, bukan hanya didasarkan pada laporan intelijen.

Baca: Mantan Dirjen Daglu Kemendag Hadapi Sidang Perdana Korupsi Minyak Goreng

"Ini diperlukan agar tidak rancu, undang-undangnya sudah mengatur," kata Denny.

Denny menilai pada masa sekarang semua perkara harusnya disampaikan secara terbuka di persidangan. Keberatan tersebut juga langsung disampaikannya kepada majelis hakim usai membacakan putusan putusan sela.

"Harus ada laporan dan identitasnya. Jangan digelap-gelapkan. Zaman sekarang kan tidak begitu lagi karena ada KUHAP," ujarnya kepada wartawan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!