Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Migor, Kuasa Hukum Togar Ajukan Keberatan
Selasa, 13 September 2022 - 16:36 WIB
Kuasa hukum dari terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Refman Basri dan Denny Kailimang. Foto: Istimewa
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh Liliek Prisbawono Adi menolak eksepsi lima terdakwa kasus ekspor bahan baku minyak goreng . Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kewenangan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa.
"Keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Liliek saat membacakan putusan sela di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Baca juga: Kuasa Hukum Togar: Ekspor CPO Bukan Biang Keladi Kenaikan Harga Minyak Goreng
Merepons penolakan majelis hakim, salah satu kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempersiapkan diri untuk persidangan yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan. "Kita akan mengajukan keberatan banding sesuai dengan keputusan tadi, yakni keberatan atas eksepsi penolakan tadi. Selanjutnya kita lihat materi perkara. Nanti kita akan sampaikan tanggapan-tanggapannya," kata Refman Basri, salah satu kuasa hukum dari terdakwa Pierre Togar Sitanggang usai persidangan.
Refman mengatakan saat ini persidangan masih belum masuk pada materi perkara. "Nanti kita lihat pada saat berkembang dan terkait kejaksaan akan tahu mana bukti yang ternyata masuk dan tadi sudah dibahas mengenai kewenangan BPK," ujarnya.
"Keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Liliek saat membacakan putusan sela di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Baca juga: Kuasa Hukum Togar: Ekspor CPO Bukan Biang Keladi Kenaikan Harga Minyak Goreng
Merepons penolakan majelis hakim, salah satu kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempersiapkan diri untuk persidangan yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan. "Kita akan mengajukan keberatan banding sesuai dengan keputusan tadi, yakni keberatan atas eksepsi penolakan tadi. Selanjutnya kita lihat materi perkara. Nanti kita akan sampaikan tanggapan-tanggapannya," kata Refman Basri, salah satu kuasa hukum dari terdakwa Pierre Togar Sitanggang usai persidangan.
Refman mengatakan saat ini persidangan masih belum masuk pada materi perkara. "Nanti kita lihat pada saat berkembang dan terkait kejaksaan akan tahu mana bukti yang ternyata masuk dan tadi sudah dibahas mengenai kewenangan BPK," ujarnya.
Lihat Juga :