PKS Tuntut Penjelasan Yasonna soal Sikap Presiden di RUU HIP
Kamis, 02 Juli 2020 - 15:21 WIB
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, rapat ini hanya membahas daftar RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020. RUU yang sudah diselesaikan harmonisasi di Baleg dan disahkan dalam rapat paripurna, kewenangannya sudah tidak lagi berada di Baleg. Jadi, anggota bisa menyurati pimpinan DPR untuk melakukan Bamus terkait RUU HIP sebagaimana yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 23/2012.
"Tapi kan minta ditarik, kita di Baleg tidak ada kewenangan masalahnya, itu yang problem. Kalau kami masukan dalam kesimpulan, itu kami melanggar peraturan DPR tadi. Ini bukan soal setuju atau tidak dengan substansinya, tetapi mekanisme di internal kita. Kalau ada temen-temen yang keberatan dengan HIP silakan tempuh mekanismenya. Ajukan nanti dalam Bamus minta untuk diparipurnakan," ujar Bang Maman, sapaan akrab Supratman.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS lainnya, Bukhori Yusuf menegaskan, Fraksi PKS hanya ingin mendengar penjelasan dari Menkumham selaku perwakilan presiden. Apakah presiden sudah membuat Surpres yang isinya menolak pembahasan RUU HIP itu atau sekedar menunda pembahasannya.(Baca juga: Tak Ada Pencabutan RUU HIP, Pemerintah Usulkan 3 RUU Baru )
"Kami memahami UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) bahwa UU ini posisinya ada di pemerintah maka sebenarnya kami melanjutkan amanah dari rakyat, tidak hanya ormas, jadi kami ingin dengar dari Pak Menteri apakah presiden berkenan untuk menolak atau masih menjadi teka teki," katanya.
"Tapi kan minta ditarik, kita di Baleg tidak ada kewenangan masalahnya, itu yang problem. Kalau kami masukan dalam kesimpulan, itu kami melanggar peraturan DPR tadi. Ini bukan soal setuju atau tidak dengan substansinya, tetapi mekanisme di internal kita. Kalau ada temen-temen yang keberatan dengan HIP silakan tempuh mekanismenya. Ajukan nanti dalam Bamus minta untuk diparipurnakan," ujar Bang Maman, sapaan akrab Supratman.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS lainnya, Bukhori Yusuf menegaskan, Fraksi PKS hanya ingin mendengar penjelasan dari Menkumham selaku perwakilan presiden. Apakah presiden sudah membuat Surpres yang isinya menolak pembahasan RUU HIP itu atau sekedar menunda pembahasannya.(Baca juga: Tak Ada Pencabutan RUU HIP, Pemerintah Usulkan 3 RUU Baru )
"Kami memahami UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) bahwa UU ini posisinya ada di pemerintah maka sebenarnya kami melanjutkan amanah dari rakyat, tidak hanya ormas, jadi kami ingin dengar dari Pak Menteri apakah presiden berkenan untuk menolak atau masih menjadi teka teki," katanya.
(abd)
Lihat Juga :