Diduga Maladministrasi, ICW Laporkan Kartu Prakerja ke Ombudsman
Kamis, 02 Juli 2020 - 14:33 WIB
Kebijakan itu dilakukan dengan cara meningkatkan akses ke pelatihan vokasi melalui penerapan Kartu Prakerja. Ia meyakini hal itu berada dalam wilayah Kemenaker.
“Dengan menempatkan Kemenko Perekonomian sebagai pelaksana teknis program Kartu Prakerja, timbul konflik peran secara internal, karena fungsi pengawasan dan fungsi pelaksanaan teknis menyatu pada satu kementerian. Sehingga, ini dipandang sebagai maladministrasi karena melampaui wewenang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008,” terangnya.
Selain itu, ICW menilai mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan. Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020, sudah dijelaskan bahwa jangka waktu yang dibutuhkan oleh Platform Digital dan Manajemen Pelaksana untuk melakukan proses kurasi yakni paling lama 21 hari sampai akhirnya bisa ditetapkan sebagai lembaga pelatihan. (Baca juga: 1.118 WNI di Luar Negeri Positif Corona, Ini Sebarannya )
Namun faktanya, rentang waktu antara proses pendaftaran gelombang I sampai penutupan hanya lima hari saja. “Tentu waktu ini dipandang tidak cukup untuk menghasilkan lembaga pelatihan yang benar-benar teruji dan profesional. Bahkan, dapat berpotensi merusak kualitas pelatihan yang sebelumnya dijanjikan akan diberikan,” tukasnya.
“Dengan menempatkan Kemenko Perekonomian sebagai pelaksana teknis program Kartu Prakerja, timbul konflik peran secara internal, karena fungsi pengawasan dan fungsi pelaksanaan teknis menyatu pada satu kementerian. Sehingga, ini dipandang sebagai maladministrasi karena melampaui wewenang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008,” terangnya.
Selain itu, ICW menilai mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan. Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020, sudah dijelaskan bahwa jangka waktu yang dibutuhkan oleh Platform Digital dan Manajemen Pelaksana untuk melakukan proses kurasi yakni paling lama 21 hari sampai akhirnya bisa ditetapkan sebagai lembaga pelatihan. (Baca juga: 1.118 WNI di Luar Negeri Positif Corona, Ini Sebarannya )
Namun faktanya, rentang waktu antara proses pendaftaran gelombang I sampai penutupan hanya lima hari saja. “Tentu waktu ini dipandang tidak cukup untuk menghasilkan lembaga pelatihan yang benar-benar teruji dan profesional. Bahkan, dapat berpotensi merusak kualitas pelatihan yang sebelumnya dijanjikan akan diberikan,” tukasnya.
(kri)
Lihat Juga :