Diduga Maladministrasi, ICW Laporkan Kartu Prakerja ke Ombudsman
Kamis, 02 Juli 2020 - 14:33 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan program Kartu Prakerja ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi, Kamis (2/7/2020). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan program Kartu Prakerja ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi, Kamis (2/7/2020). Laporan itu berdasarkan kajian mendalam dan adanya temuan fakta.
“Program ini berpotensi merugikan keuangan negara, membiarkan praktik monopoli terjadi, hingga adanya nuansa konflik kepentingan. Sederhananya, jika program ini tetap dipaksakan berjalan maka dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada SINDOnews, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: Paket Pelatihan Kartu Prakerja Dijual Eceran, Mitra Platform Digital Disetop)
Penempatan program Kartu Prakerja, menurut Kurnia, tidak sesuai dengan tugas, pokok, fungsi yang selama ini diemban oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Sedari awal ICW sudah mempertanyakan dasar argumentasi pemerintah untuk menempatkan Kemenko Perekonomian sebagai pengampu program Kartu Prakerja.
“Berdasarkan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan, program ini lebih tepat jika diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Apalagi jika merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, salah satu arah kebijakan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing yakni melalui pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis kerja sama industri,” jelasnya.
“Program ini berpotensi merugikan keuangan negara, membiarkan praktik monopoli terjadi, hingga adanya nuansa konflik kepentingan. Sederhananya, jika program ini tetap dipaksakan berjalan maka dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada SINDOnews, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: Paket Pelatihan Kartu Prakerja Dijual Eceran, Mitra Platform Digital Disetop)
Penempatan program Kartu Prakerja, menurut Kurnia, tidak sesuai dengan tugas, pokok, fungsi yang selama ini diemban oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Sedari awal ICW sudah mempertanyakan dasar argumentasi pemerintah untuk menempatkan Kemenko Perekonomian sebagai pengampu program Kartu Prakerja.
“Berdasarkan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan, program ini lebih tepat jika diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Apalagi jika merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, salah satu arah kebijakan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing yakni melalui pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis kerja sama industri,” jelasnya.
Lihat Juga :