Anggota KPAI yang Ngomong Berenang Bisa Hamil Dipecat, Pejabat Diingatkan Tidak Asbun
Senin, 27 April 2020 - 14:15 WIB
Anggota KPAI Sitti Hikmawatty diberhentikan Presiden karena melontarkan pernyataan yang kontroversial. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Analis sosial politik asal UIN Jakarta Adi Prayitno menegaskan, pemecatan Sitti Hikmawatty dari anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah tepat untuk pembelajaran bagi pejabat publik lainnya. Sitti sebelumnya menyampaikan pernyataan yang kontroversial bahwa perempuan dapat hamil jika berenang dengan laki-laki.
"Agar statement terukur, ilmiah, dan tak asbun," kata Adi saat dihubungi SINDOnews, Senin (27/4/2020).
Adi menyatakan, seharusnya pejabat publik itu hati-hati dalam berbicara, karena di dalamnya melekat unsur negara. Terlebih, bicara tanpa didasari oleh fakta dan pengetahuan yang memadai bisa fatal akibatnya.
Senada dengan Adi, Koordintor Pilnet Indonesia Erwin Natosmal Oemar menilai, kasus Sitti ini menjadi preseden buruk terkait dengan etika dan moral pejabat publik.
"Agar statement terukur, ilmiah, dan tak asbun," kata Adi saat dihubungi SINDOnews, Senin (27/4/2020).
Adi menyatakan, seharusnya pejabat publik itu hati-hati dalam berbicara, karena di dalamnya melekat unsur negara. Terlebih, bicara tanpa didasari oleh fakta dan pengetahuan yang memadai bisa fatal akibatnya.
Senada dengan Adi, Koordintor Pilnet Indonesia Erwin Natosmal Oemar menilai, kasus Sitti ini menjadi preseden buruk terkait dengan etika dan moral pejabat publik.
Lihat Juga :