Anggota KPAI yang Ngomong Berenang Bisa Hamil Dipecat, Pejabat Diingatkan Tidak Asbun

Senin, 27 April 2020 - 14:15 WIB
Anggota KPAI Sitti Hikmawatty diberhentikan Presiden karena melontarkan pernyataan yang kontroversial. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Analis sosial politik asal UIN Jakarta Adi Prayitno menegaskan, pemecatan Sitti Hikmawatty dari anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah tepat untuk pembelajaran bagi pejabat publik lainnya. Sitti sebelumnya menyampaikan pernyataan yang kontroversial bahwa perempuan dapat hamil jika berenang dengan laki-laki.

"Agar statement terukur, ilmiah, dan tak asbun," kata Adi saat dihubungi SINDOnews, Senin (27/4/2020).

Adi menyatakan, seharusnya pejabat publik itu hati-hati dalam berbicara, karena di dalamnya melekat unsur negara. Terlebih, bicara tanpa didasari oleh fakta dan pengetahuan yang memadai bisa fatal akibatnya.



Senada dengan Adi, Koordintor Pilnet Indonesia Erwin Natosmal Oemar menilai, kasus Sitti ini menjadi preseden buruk terkait dengan etika dan moral pejabat publik.

"Kasus ini menjadi preseden bagi pejabat publik lainnya bahwa mereka tidak bisa bicara ke publik tanpa berdasarkan referensi ilmiah yang ketat, karena bagaimana pun pendapat mereka akan dirujuk oleh publik," tutur Erwin.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty tidak dengan hormat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres Nomor 43/P/2020.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Hikmawatty sebagai Anggota KPAI periode tahun 2017-2020," demikian bunyi kutipan Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi. ( ).

(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More