Mardiono Terima SK Plt Ketum PPP: Terima Kasih Kemenkumham Cepat Merespons

Sabtu, 10 September 2022 - 00:30 WIB
Muhammad Mardiono diakui pemerintah sebagai pelaksana tugas ketua umum PPP periode 2020-2025. Foto/refi sandi
JAKARTA - Muhammad Mardiono sah menjadi pelaksana tugas (plt) ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025. Ini setelah dia menerima surat keputusan (SK) langsung dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ).

"Saya ingin menyampaikan kepada seluruh jajaran kepengurusan PPP dari tingkat pusat hingga tingkat daerah bahwa hari ini saya telah menerima SK dari Kemenkumham,” kata Mardiono saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/9/2022) malam.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu mengaku bersyukur mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah. ”Alhamdulillah telah mendapatkan pelayanan yang baik dan cepat karena Kemenkumham saat ini telah memberikan pelayanan melalui aplikasi online mendapatkan pelayanan cepat sebagaimana yang diharapkan," ucap Mardiono.





Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham atas pelayanan yang cepat tersebut. "Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkumham yang telah cepat merespons atas permohonan kami yang telah diajukan," ujarnya.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tersebut diteken Menkumham Yasonna H. Laoly pada 9 September 2022.

"Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025," bunyi surat keputusan tersebut yang diterima wartawan, Jumat (9/9/2022) malam.

Dalam surat keputusan itu juga menetapkan bahwa susunan kepengurusan DPP PPP Masa Bakti 2020-2025 adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH - 02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025 sepanjang tidak menyangkut Ketua Umum.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," demikian bunyi SK tersebut.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More