Inilah Hasil Sidang PPKI yang Pertama, Kedua, hingga Ketiga

Jum'at, 09 September 2022 - 17:14 WIB
Hasil sidang PPKI (Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama hingga ketiga. Foto DOK Kemendikbud
JAKARTA - Hasil sidang PPKI (Panitian Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama hingga ketiga menarik untuk dibahas. Untuk diketahui, sebelumnya PPKI sendiri merupakan sebuah kelompok panitia yang dibentuk pada 7 Agustus 1945 untuk menggantikan BPUPKI.

Adapun tujuan pembentukan PPKI adalah untuk meneruskan hasil pekerjaan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam kaitannya dengan persiapan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia.

Baca juga : Renungan Peringatan Kemerdekaan

Dilansir dari repositori.kemdikbud.go.id, PPKI melakukan sidang sebanyak tiga kali. Sidang pertama berlangsung pada 18 Agustus 1945, kemudian sidang kedua pada 19 Agustus 1945, serta sidang ketiga pada 22 Agustus 1945.

Pada setiap sidang yang dilaksanakan PPKI, terdapat beberapa keputusan atau hasil sidang yang telah disepakati. Berikut hasil sidang PPKI yang pertama, kedua, hingga ketiga :



1. Sidang PPKI 1

Pada 18 Agustus 1945 atau sehari pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia, PPKI mengadakan sidang pertamanya. Berikut beberapa hasil sidangnya.

-Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 resmi disahkan sebagai konstitusi negara dan menjadi acuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku di negara Indonesia. Sebelum disahkan, batang tubuh UUD 1945 sendiri telah dirancang oleh BPUPKI.

-Revisi Bagian dari Piagam Jakarta

Berikutnya, dilakukan juga sedikit revisi atau perubahan dari Piagam Jakarta. Adapun kalimat yang diganti adalah “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-Pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

-Pengangkatan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Hasil sidang yang berikutnya adalah mengangkat Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia, yaitu Soekarno dan Mohammad Hatta. Dalam hal ini, keduanya terpilih secara aklamasi untuk menjadi pemimpin Indonesia.

-Membentuk Komite Nasional

Tujuan dibentuknya Komite Nasional ini adalah untuk meringankan tugas Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih.

2. Sidang PPKI 2

Sidang PPKI 2 berlangsung pada 19 Agustus 1945. Adapun fokus sidang kedua ini adalah membahas tentang wilayah Indonesia dan mengatur jalannya pemerintahan. Berikut beberapa hasil keputusan yang telah disepakati :

-Pembagian Wilayah Indonesia

Hasil pertama adalah keputusan membagi wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi. Nantinya, untuk masing-masing provinsi akan dipimpin oleh seorang Gubernur. Kedelapan provinsi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

a. Jawa Tengah - Gubernur Raden Panji Suroso

b. Jawa Barat - Gubernur Sutarjo Kartohadikusumo

c. Jawa Timur - Gubernur Raden Mas Suryo

d. Sumatera - Gubernur Teuku Mohammad Hasan

e. Kalimantan - Gubernur Pangeran Mohammad Noer

f. Sulawesi - Gubernur Sam Ratulangi

g. Maluku - Gubernur Johannes Latuharhary

h. Sunda Kecil - I Gusti Ketut Puja

-Penetapan 12 Departemen, 1 Menteri Agama, 2 Ketua lembaga tinggi negara, 1 Sekretaris Negara, dan 1 Jurubicara Negara. Berikut susunannya :

a. Ahmad Subarjo - Menteri Luar Negeri
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More