Bapak-Anak Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ditahan KPK

Kamis, 08 September 2022 - 20:11 WIB
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka adalah Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP); Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Todong (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.

Saat ini, KPK baru melakukan proses penahanan terhadap bapak-anak, Simon dan Jusieandra. Sementara Marten, belum dilakukan proses penahanan. Sedangkan Ricky Pagawak, saat ini masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri.

"KPK mengingatkan tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya," kata Ali.

"Khusus tersangka RHP, KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!