Bapak-Anak Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ditahan KPK
Kamis, 08 September 2022 - 20:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan dua tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah , Ricky Ham Pagawak (RHP). Keduanya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP).
Kedua tersangka penyuap Ricky Pagawak masih satu keluarga. Simon merupakan bapak dari Jusieandra. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. KPK menahan keduanya untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka SM dan tersangka JPP selama 20 hari pertama terhitung 8 September sampai 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Jejak Pelarian Bupati Mamberamo Tengah, Bawa 3 Tas dan Dibantu Oknum Polisi Lewat Jalur Darat
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka adalah Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP); Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Todong (MT).
Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.
Saat ini, KPK baru melakukan proses penahanan terhadap bapak-anak, Simon dan Jusieandra. Sementara Marten, belum dilakukan proses penahanan. Sedangkan Ricky Pagawak, saat ini masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri.
"KPK mengingatkan tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya," kata Ali.
"Khusus tersangka RHP, KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait," katanya.
Kedua tersangka penyuap Ricky Pagawak masih satu keluarga. Simon merupakan bapak dari Jusieandra. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. KPK menahan keduanya untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka SM dan tersangka JPP selama 20 hari pertama terhitung 8 September sampai 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Jejak Pelarian Bupati Mamberamo Tengah, Bawa 3 Tas dan Dibantu Oknum Polisi Lewat Jalur Darat
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka adalah Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP); Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Todong (MT).
Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.
Saat ini, KPK baru melakukan proses penahanan terhadap bapak-anak, Simon dan Jusieandra. Sementara Marten, belum dilakukan proses penahanan. Sedangkan Ricky Pagawak, saat ini masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri.
"KPK mengingatkan tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya," kata Ali.
"Khusus tersangka RHP, KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait," katanya.
(abd)
tulis komentar anda