AKP Dyah Chandrawati Disidang Etik Karena Tak Profesional dalam Bertugas
Kamis, 08 September 2022 - 15:12 WIB
JAKARTA - Polri menggelar sidang etik dengan terduga pelanggar AKP Dyah Chandrawati , Kamis (8/9/2022). Sidang etik Dyah tidak terkait penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J tapi karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Nurul menegaskan, sidang etik terhadap AKP Dyah tidak terkait dengan kasus Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "Perlu rekan-rekan media ketahui bahwa pelaksanaan sidang AKP DC tidak ada kaitanya dengan obstruction of justice," ujar Nurul.
Untuk diketahui dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Kemudian Kompol Baiquni Wibowo (eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Baca juga: Sidang Etik Mantan Wadir Krimum Polda Metro AKBP Jerry Siagian Digelar Besok
"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Nurul menegaskan, sidang etik terhadap AKP Dyah tidak terkait dengan kasus Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "Perlu rekan-rekan media ketahui bahwa pelaksanaan sidang AKP DC tidak ada kaitanya dengan obstruction of justice," ujar Nurul.
Untuk diketahui dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Kemudian Kompol Baiquni Wibowo (eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Baca juga: Sidang Etik Mantan Wadir Krimum Polda Metro AKBP Jerry Siagian Digelar Besok
(abd)
tulis komentar anda