Sidang Etik Mantan Wadir Krimum Polda Metro AKBP Jerry Siagian Digelar Besok

Kamis, 08 September 2022 - 11:23 WIB
loading...
Sidang Etik Mantan Wadir...
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik elanggaran dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terduga pelanggar mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, digelar, Jumat (9/8/2022). FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Polri akan menggelar sidang etik terkait pelanggaran dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terduga pelanggar mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, Jumat (9/8/2022) besok.

"Jumat (mantan) Wadir Krimum dahulu. Info dari Karo Wabprof seperti itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada MPI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

AKBP Jerry Raymond Siagian telah dicopot dari jabatannya sebagai Wadir Krimum Polda Metro Jaya. Ia dimutasi sebagai Yanma Polri.



Di sisi lain, sidang etik tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice perkara Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan akan digelar pada pekan depan. "Minggu depan mas infonya (sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan)," kata Dedi.

Ia menuturkan, dalam proses sidang etik, pihaknya membagi menjadi tiga klaster, yakni merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidakprofesionalan dalam melakukan olah TKP.

Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Baca juga: Halangi Penyidikan Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri

Lalu, Kompol Baiquni Wibowo (eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), Kompol Chuck Putranto (eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), dan AKP Irfan Widyanto (eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1417 seconds (0.1#10.140)