Berkas Perkara Putri Chandrawathi Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan ke Bareskrim
Kamis, 08 September 2022 - 11:11 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas tersangka tersangka Putri Candrawathi dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum lengkap. Berkas akan dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Berkas perkara atas tersangka Putri baru masuk ke Kejagung pada Senin (29/8/2022). Kemudian setelah diteliti berkas dikatakan belum lengkap dan akan dikembalikan pada hari ini, Kamis (8/9/2022).
"Hari ini akan dikembalikan ke penyidik Tipidum Bareskrim Polri," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi MNC Portal, Kamis (8/9/2022).
Sebelumnya, empat berkas perkara atas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'ruf juga dikembalikan karena masih belum lengkap. Berkas dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut pihaknya akan segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti.
"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil, Senin (29/8/2022).
Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan sehingga harus dipastikan kelengkapan.
"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," katanya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sementara, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berkas perkara atas tersangka Putri baru masuk ke Kejagung pada Senin (29/8/2022). Kemudian setelah diteliti berkas dikatakan belum lengkap dan akan dikembalikan pada hari ini, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga
"Hari ini akan dikembalikan ke penyidik Tipidum Bareskrim Polri," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi MNC Portal, Kamis (8/9/2022).
Sebelumnya, empat berkas perkara atas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'ruf juga dikembalikan karena masih belum lengkap. Berkas dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut pihaknya akan segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti.
"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil, Senin (29/8/2022).
Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan sehingga harus dipastikan kelengkapan.
"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," katanya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sementara, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
(kri)
tulis komentar anda