23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, MAKI: Tidak Bisa Memberikan Efek Jera

Rabu, 07 September 2022 - 18:00 WIB
Ketua MAKI Bonyamin Saiman menilai pembebasan bersyarat 23 narapidana kasus korupsi sudah sesuai UU. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Bonyamin Saiman menilai pembebasan bersyarat 23 narapidana kasus korupsi sudah sesuai undang-undang (UU).

Dia menegaskan, seharusnya dulu saat proses persidangan terdakwa divonis berat dan dicabut hak pengurangan. "Ini ada di Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkap Bonyamin, Rabu (7/9/2022).



Bonyamin menyayangkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada 23 narapidana kasus korupsi. Karena hal itu memberi kesan longgar bagi tindak penanganan pidana korupsi.

"Ini tidak memberi efek jera. Pelaku korupsi akan melakukan korupsi lagi, karena beranggapan pidana korupsi mendapat potongan remisi banyak sekali dan bisa bebas bersyarat. Hakim seharusnya memberikan putusan vonis berat dan mencabut hak untuk mendapatkan pengurangan," imbuhnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More