Tersangka Kasus Brigadir J Diperiksa Pakai Lie Detector, Bareskrim: Menguji Kejujuran
Rabu, 07 September 2022 - 15:28 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J . Untuk kali ini, mereka semua diperiksa dengan alat lie detector atau antibohong.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memaparkan soal urgensi melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka dengan alat tersebut. Menurut Andi, hal itu untuk menguji sejauh mana kejujuran para tersangka dalam memberikan keterangan. "Untuk menguji tingkat kejujuran masing-masing tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan," kata Andi, Rabu (7/9/2022).
Bareskrim menyatakan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E jujur dalam memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan dengan alat lie detector terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Andi mengungkapkan, hasil yang sama juga terjadi di dua tersangka lainnya yakni, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. "Hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya “No Deception Indicated” alias jujur," ujar Andi.
Sementara untuk Putri Candrawathi hasilnya belum keluar. Sedangkan, Irjen Pol Ferdy Sambo baru akan menjalani pemeriksaan dengan lie detector pada esok hari. Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan, tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku-tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terkait keputusan itu, Sambo memilih untuk melakukan banding. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memaparkan soal urgensi melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka dengan alat tersebut. Menurut Andi, hal itu untuk menguji sejauh mana kejujuran para tersangka dalam memberikan keterangan. "Untuk menguji tingkat kejujuran masing-masing tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan," kata Andi, Rabu (7/9/2022).
Bareskrim menyatakan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E jujur dalam memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan dengan alat lie detector terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Andi mengungkapkan, hasil yang sama juga terjadi di dua tersangka lainnya yakni, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. "Hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya “No Deception Indicated” alias jujur," ujar Andi.
Sementara untuk Putri Candrawathi hasilnya belum keluar. Sedangkan, Irjen Pol Ferdy Sambo baru akan menjalani pemeriksaan dengan lie detector pada esok hari. Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan, tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku-tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terkait keputusan itu, Sambo memilih untuk melakukan banding. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(cip)
tulis komentar anda