Pemeriksaan Pakai Alat Lie Detector Ditunda, Besok Ferdy Sambo Diperiksa Siber
Selasa, 06 September 2022 - 15:47 WIB
loading...
Pemeriksaan Irjen Pol Ferdy Sambo oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri dengan menggunakan alat lie detector yang dijadwalkan besok Rabu, 7 September 2022 ditunda. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemeriksaan Irjen Pol Ferdy Sambo oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri dengan menggunakan alat lie detector atau antibohong, yang dijadwalkan besok Rabu, 7 September 2022 ditunda. Pemeriksaan dengan lie detector dijadwalkan pada Kamis, 8 September 2022.
"Untuk FS akan dilaksanakan hari Kamis, lusa," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa (6/9/2022).
Andi menjelaskan, ditundanya pemeriksaan tersebut lantaran, pada besok Ferdy Sambo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J. Pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. "Yang bersangkutan besok jadwal FS diperiksa di Dit Tipidsiber," ujar Andi.
Baca juga: Besok, Bareskrim Juga Periksa Ferdy Sambo Pakai Alat Antibohong
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Untuk FS akan dilaksanakan hari Kamis, lusa," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa (6/9/2022).
Andi menjelaskan, ditundanya pemeriksaan tersebut lantaran, pada besok Ferdy Sambo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J. Pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. "Yang bersangkutan besok jadwal FS diperiksa di Dit Tipidsiber," ujar Andi.
Baca juga: Besok, Bareskrim Juga Periksa Ferdy Sambo Pakai Alat Antibohong
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Lihat Juga :