Pemeriksaan Pakai Alat Lie Detector Ditunda, Besok Ferdy Sambo Diperiksa Siber

Selasa, 06 September 2022 - 15:47 WIB
loading...
Pemeriksaan Pakai Alat Lie Detector Ditunda, Besok Ferdy Sambo Diperiksa Siber
Pemeriksaan Irjen Pol Ferdy Sambo oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri dengan menggunakan alat lie detector yang dijadwalkan besok Rabu, 7 September 2022 ditunda. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemeriksaan Irjen Pol Ferdy Sambo oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri dengan menggunakan alat lie detector atau antibohong, yang dijadwalkan besok Rabu, 7 September 2022 ditunda. Pemeriksaan dengan lie detector dijadwalkan pada Kamis, 8 September 2022.

"Untuk FS akan dilaksanakan hari Kamis, lusa," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa (6/9/2022).

Andi menjelaskan, ditundanya pemeriksaan tersebut lantaran, pada besok Ferdy Sambo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J. Pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. "Yang bersangkutan besok jadwal FS diperiksa di Dit Tipidsiber," ujar Andi.



Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.



Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1452 seconds (0.1#10.140)