Bareskrim: Bharada E Jujur saat Diperiksa dengan Alat Antibohong

Selasa, 06 September 2022 - 16:57 WIB
loading...
Bareskrim: Bharada E Jujur saat Diperiksa dengan Alat Antibohong
Bareskrim Polri menyatakan, Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E jujur dalam memberikan keterangan saat menjalani pemeriksaan dengan alat lie detector. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan, Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E jujur dalam memberikan keterangan saat menjalani pemeriksaan dengan alat lie detector atau antibohong. Bharada E diperiksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, hasil yang sama juga terjadi di dua tersangka lainnya yakni, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.. "Hasil sementara uji Polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya “No Deception Indicated” alias jujur," kata Andi, Selasa (6/9/2022).

Andi menjelaskan, uji tes dengan alat lie detector ini merupakan salah satu kebutuhan penyidik dalam rangka memperbanyak temuan ataupun bukti yang ada. "Uji poligraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," ujar Andi.



Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.



Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)