Kebocoran Data Marak, Lembaga Negara Harus Lakukan Penetration Test
Rabu, 07 September 2022 - 15:17 WIB
JAKARTA - Maraknya kebocoran data pribadi yang dialami oleh beberapa lembaga negara di negeri menjadi kekhawatiran banyak kalangan. Pasalnya, hal itu menjadi ancaman serius bagi negara di tengah menggeliatnya semangat dalam membuat Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Menyikapi persoalan itu, Founder Sobat Cyber Indonesia Al Akbar Rahmadillah mengungkapkan pentingnya setiap lembaga-lembaga publik menerapkan metode penetration test untuk melindungi dan mencegah terjadinya kebocoran data.
“Lembaga negara di Indonesia harus lebih peduli dengan keamanan data terutama pada sistem aplikasi di lembaga Negara masing-masing, bahwa lembaga negara yang menyimpan data pribadi perlu melindungi sistem yang dimiliki untuk mencegah terjadinya kebocoran data, salah satunya dengan menguji keamanan jaringan melalui metode penetration test,” ujarnya, Rabu (7/9/2022).
Lembaga negara yang menyimpan data informasi pribadi masyarakat harus bertanggung jawab menjaga informasi pribadi. Oleh karena itu mereka harus menyadari standar keamanan yang sama tidak dapat digunakan selama bertahun-tahun, perlu adanya pemutakhiran sistem.
“Perkembangan teknologi saat ini tidak bisa dihindari adanya transisi sistem aplikasi. Salah satu hal penting bagi para pemegang data masyarakat adalah melakukan pemeriksaan menggunakan penetration test, sebuah metode yang dilakukan untuk mengevaluasi keamanan dari sebuah sistem dan jaringan komputer yang berfokus pada antisipasi serangan siber,” jelasnya.
Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh lembaga negara untuk mengamankan data adalah terkait dengan sumber daya manusianya. “Ini adalah security awareness lalu yang berikutnya menjadi sangat penting bagaimana melakukan vulnerability assessment, monitoring sudah menjadi keharusan dan penetration testing terhadap semua digital fitur yang ada inilah yang sangat penting,” beber dia.
Akbar mengimbau agar Lembaga-lembaga negara juga memastikan data masyarakat aman dengan menggunakan standar ISO 27001. “Dengan sertifikasi ISO 27001, Lembaga negara akan menggunakan standarisasi ini dalam mengelola dan mengendalikan serta menjaga risiko keamanan informasi perusahaan yang meliputi kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity) dan ketersediaan (availability),” tandasnya.
Menyikapi persoalan itu, Founder Sobat Cyber Indonesia Al Akbar Rahmadillah mengungkapkan pentingnya setiap lembaga-lembaga publik menerapkan metode penetration test untuk melindungi dan mencegah terjadinya kebocoran data.
“Lembaga negara di Indonesia harus lebih peduli dengan keamanan data terutama pada sistem aplikasi di lembaga Negara masing-masing, bahwa lembaga negara yang menyimpan data pribadi perlu melindungi sistem yang dimiliki untuk mencegah terjadinya kebocoran data, salah satunya dengan menguji keamanan jaringan melalui metode penetration test,” ujarnya, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga
Lembaga negara yang menyimpan data informasi pribadi masyarakat harus bertanggung jawab menjaga informasi pribadi. Oleh karena itu mereka harus menyadari standar keamanan yang sama tidak dapat digunakan selama bertahun-tahun, perlu adanya pemutakhiran sistem.
“Perkembangan teknologi saat ini tidak bisa dihindari adanya transisi sistem aplikasi. Salah satu hal penting bagi para pemegang data masyarakat adalah melakukan pemeriksaan menggunakan penetration test, sebuah metode yang dilakukan untuk mengevaluasi keamanan dari sebuah sistem dan jaringan komputer yang berfokus pada antisipasi serangan siber,” jelasnya.
Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh lembaga negara untuk mengamankan data adalah terkait dengan sumber daya manusianya. “Ini adalah security awareness lalu yang berikutnya menjadi sangat penting bagaimana melakukan vulnerability assessment, monitoring sudah menjadi keharusan dan penetration testing terhadap semua digital fitur yang ada inilah yang sangat penting,” beber dia.
Akbar mengimbau agar Lembaga-lembaga negara juga memastikan data masyarakat aman dengan menggunakan standar ISO 27001. “Dengan sertifikasi ISO 27001, Lembaga negara akan menggunakan standarisasi ini dalam mengelola dan mengendalikan serta menjaga risiko keamanan informasi perusahaan yang meliputi kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity) dan ketersediaan (availability),” tandasnya.
(cip)
tulis komentar anda