Gantikan Suharso, Mardiono Sebut Penunjukan Dirinya Telah Lalui Mekanisme Panjang
Rabu, 07 September 2022 - 13:01 WIB
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono mengaku telah mendaftarkan kepengurusan baru partainya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) .
"Oh kemarin sudah kita sampaikan ke Kumham. Sudah," ujar Mardiono saat dihubungi MNC Portal, Rabu (7/9/2022).
Ia menjelaskan seluruh dokumen dan segala proses pergantian Ketua Umum PPP seperti yang diatur dalam AD/ART telah diserahkan semua ke Kemenkumham. "Seluruh dokumen proses menurut apa yang sudah menjadi ketentuan di AD/ART sudah kita lalui semua," terang Mardiono.
Baginya, proses peralihan Ketua Umum PPP tak instan. Kata dia, proses penunjukan dirinya sebagai pengganti Suharso Monoarfa telah dilalui dengan mekanisme panjang.
"Ini sudah berproses panjang. (Mukernas) Ini sudah melalui kajian yang komprehensif, melalui diskusi, ada surat-surat, yang kemudian kita lakukan rapat-rapat secara berjenjang. Itu sudah berproses," terang Mardiono.
Sebagai informasi, Suharso Monoarfa telah diberhentikan dari jabatan Ketum PPP. Hal itu disepakati dalam Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas) yang digelar di Banten, Senin (5/9/2022) dini hari.
Kesepakatan itu diambil oleh pimpinan Majelis Syari’ah PPP, pimpinan Majelis Kehormatan PPP, pimpinan Majelis Pertimbangan PPP, pimpinan dan lembaga DPP PPP, Banom dan pimpinan wilayah dari 29 provinsi.
Keputusan pencopotan itu dilatari atas kegaduhan yang timbul selama Suharso memimpin sebagai Ketua Umum PPP. Atas dasar itu, Majelis DPP PPP melayangkan dua surat desakan mundur kepada Suharso pada 22 Agustus 2022 dan 24 Agustus 2022. Hanya saja, surat itu tak direspona oleh PPP.
"Sehingga pada tgl 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," terang Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan PPP Usman M Tokan kepada MNC Portal, Senin (5/9/2022).
Selanjutnya, tiga pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP. Majelis juga meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
Hingga akhirnya, partai berlambang Kakbah itu menggelar Muskernas di Banten. Dalam kegiatan itu, menyepakati Suharso mundur dari pucuk pimpinan partai.
"Oh kemarin sudah kita sampaikan ke Kumham. Sudah," ujar Mardiono saat dihubungi MNC Portal, Rabu (7/9/2022).
Ia menjelaskan seluruh dokumen dan segala proses pergantian Ketua Umum PPP seperti yang diatur dalam AD/ART telah diserahkan semua ke Kemenkumham. "Seluruh dokumen proses menurut apa yang sudah menjadi ketentuan di AD/ART sudah kita lalui semua," terang Mardiono.
Baginya, proses peralihan Ketua Umum PPP tak instan. Kata dia, proses penunjukan dirinya sebagai pengganti Suharso Monoarfa telah dilalui dengan mekanisme panjang.
"Ini sudah berproses panjang. (Mukernas) Ini sudah melalui kajian yang komprehensif, melalui diskusi, ada surat-surat, yang kemudian kita lakukan rapat-rapat secara berjenjang. Itu sudah berproses," terang Mardiono.
Sebagai informasi, Suharso Monoarfa telah diberhentikan dari jabatan Ketum PPP. Hal itu disepakati dalam Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas) yang digelar di Banten, Senin (5/9/2022) dini hari.
Kesepakatan itu diambil oleh pimpinan Majelis Syari’ah PPP, pimpinan Majelis Kehormatan PPP, pimpinan Majelis Pertimbangan PPP, pimpinan dan lembaga DPP PPP, Banom dan pimpinan wilayah dari 29 provinsi.
Keputusan pencopotan itu dilatari atas kegaduhan yang timbul selama Suharso memimpin sebagai Ketua Umum PPP. Atas dasar itu, Majelis DPP PPP melayangkan dua surat desakan mundur kepada Suharso pada 22 Agustus 2022 dan 24 Agustus 2022. Hanya saja, surat itu tak direspona oleh PPP.
"Sehingga pada tgl 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," terang Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan PPP Usman M Tokan kepada MNC Portal, Senin (5/9/2022).
Selanjutnya, tiga pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP. Majelis juga meminta pengurus harian DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.
Hingga akhirnya, partai berlambang Kakbah itu menggelar Muskernas di Banten. Dalam kegiatan itu, menyepakati Suharso mundur dari pucuk pimpinan partai.
(kri)
tulis komentar anda