Dialog Publik RKUHP di 11 Kota, Mahfud MD: KUHP Direvisi karena Hukum adalah Pelayan Masyarakat

Rabu, 07 September 2022 - 10:27 WIB
“Oleh karena masyarakat Indonesia sekarang sudah berubah, dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka, maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional,” lanjutnya.

Setelah tidak kurang dari 59 tahun tepatnya sejak 1963, pemerintah dan masyarakat telah mendiskusikan perubahan KUHP yang saat ini sudah menghasilkan rancangan KUHP yang relatif siap untuk diundangkan. “Sudah selama 59 tahun kita terus membahas dan merancang RKUHP ini melalui tim yang silih berganti dan mendapat arahan politik hukum dari 7 presiden, sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk diberlakukan,” tutur Mahfud.

Meskipun begitu, karena hukum harus merupakan cerminan kesadaran dan keinginan masyakarat maka Presiden meminta agar Kementerian/Lembaga mendiskusikan lagi dengan para akademisi, ormas-ormas, masyarakat sipil dan lain-lain dari pusat sampai daerah.

“Itu sebabnya, kita bertemu hari ini dalam dialog publik RKUHP untuk mencapai kesepahaman dan formulasi yang lebih pas atas rancangan yang sudah dihasilkan ini,” pungkas Mahfud di hadapan ratusan peserta dialog yang hadir secara offline dan online tersebut.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More