Kepengurusan PPP Berganti, KPU Tetap Berpegang SK Kemenkumham

Senin, 05 September 2022 - 15:39 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan, pihaknya berpatokan pada SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pergantian kepengurusan di tubuh PPP. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya berpatokan pada SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pergantian kepengurusan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ).

"Perkembangan informasi adanya pemberhentian Ketum DPP PPP dan sudah ada penunjukan nama tertentu untuk menjalankan tugas itu. Bagi KPU untuk kegiatan pendaftaran parpol sekarang ini dokumen yang menjadi dasar KPU adalah SK Kemenkumham," kata Hasyim Asy'ari kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).



Hasyim mengaku baru mendengar dari media terkait pergantian Ketua Umum PPP yang sudah dinyatakan lolos tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022. "Pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran parpol itu adalah SK Kemenkumham, tentang kepengurusan DPP partai politik," katanya lagi.

Baca juga: Profil Muhammad Mardiono, Plt Ketua Umum PPP Pengganti Suharso Monoarfa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!