Risma Sebut Masyarakat Bisa Ajukan Diri Dapat BLT BBM

Sabtu, 03 September 2022 - 15:12 WIB
Mensos Risma mengatakan masyarakat bisa mengajukan usulan sendiri sebagai penerima BLT. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi terhitung sejak pukul 14.30 WIB, Sabtu (3/9/2022) hari ini. pemerintah telah melakukan pengalihan subsidi dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) BBM kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BLT diberikan kepada masyarakat selama empat bulan, per bulannya diberikan Rp150.000 dan diberikan dua kali kepada penerima. Artinya penerima bantuan mendapat Rp300.000 pada bulan September dan Desember 2022 melalui PT Pos Indonesia.



"Pemberian ini akan kita berikan Rp.150 ribu, 4 kali namun kita berikan dalam dua tahap jadi bertahapnya Rp.300 ribu kita berikan per september ini dan nanti pada awal Desember kita berikan yang kedua," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi pers terkait perihal pengalihan subsidi BBM disiarkan secara daring.



Risma menyampaikan masyarakat bisa mengajukan diri untuk mendapatkan BLT BBM. Caranya, dengan mengakses situs web usul sanggah di https://cekbansos.kemensos.go.id.

"Kami punya situs usul sanggah. Jadi warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program usul sanggah itu dan kami akan cek di lapangan antara daerah dengan pendamping kami punya pendamping 70.000 di seluruh Indonesia," ujarnya.

Namun jika mendesak, politikus PDIP ini menyarankan agar masyarakat dapat menelepon command center Kemensos di nomor 021 171. Diketahui Command Center tersebut beroperasi selama 24 jam.

"Kalau mendesak, maka kami punya command center bisa di telepon di 021 171, itu 24 jam melayani kalau ada keluhan-keluhan tadi," tutur mantan wali Kota Surabaya ini.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More