Polri Tetapkan 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Tiga Telah Dipecat
Sabtu, 03 September 2022 - 12:51 WIB
JAKARTA - Polri telah memperbaharui atau mengupdate informasi terbaru mengenai jumlah tersangka baru dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kematian Brigadir J .
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, perkembangan terbaru kasus itu pihaknya telah menetapkan total tujuh orang polisi sebagi tersangka.
"Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka. Tiga di antaranya sudah dipecat," ujar Dedi kepada MPI, Sabtu (3/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM Susun Obstruction of Justice Putri Candrawathi
Adapun tujuh tersangka itu yakni;
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, perkembangan terbaru kasus itu pihaknya telah menetapkan total tujuh orang polisi sebagi tersangka.
"Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka. Tiga di antaranya sudah dipecat," ujar Dedi kepada MPI, Sabtu (3/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM Susun Obstruction of Justice Putri Candrawathi
Adapun tujuh tersangka itu yakni;
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
tulis komentar anda